BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta semua pihak bersabar dan menahan diri jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Bey juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.
BACA JUGA:
Disparbud Jabar minta Pemerintah Daerah Mencari Wisata yang Bisa Dijual
“Semua pihak agar mengedepankan dialog yang konstruktif. Dengan begitu, segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Bey, Kamis (23/11/2023).
“Sebagai Pj Gubernur Jabar, saya akan melakukan langkah-langkah strategis dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” Dia menambahkan.
Sebelumnya, tertanggal 21 November 2023, Pj Gubernur Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 (Rp1.986.670) atau kenaikannya Rp70.825.
BACA JUGA:
Bukan hanya Pilgub Jabar, Golkar Juga Tugaskan Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI Jakarta
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan UMK paling lambat akan diumumkan 30 November 2024.
Hingga saat ini Kabupaten/Kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi. Kota Sukabumi, Banjar dan Kabupaten Ciamis sudah merekomendasikan berdasarkan PP 51/2023.
Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari Kabupaten/Kota rencananya akan dibahas pada 27 November.
(Bambang Fouristian)