Senin 9 Desember 2024

UMP 2024 Jawa Barat Naik 3,57 Persen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp 2.056.495.

Penetapan tersebut mengalami kenaikan 3,57 persen dari tahun sebelumnya Rp1.986.670 atau naik Rp70.825.

BACA JUGA:

Pemprov Jabar Dukung UMKM Naik Kelas

“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495 naik 3,57 persen,” ujar Pejabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat di lokasi Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” ungkapnya.

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:

DKPP Kota Bandung Rutin Lakukan Vaksinasi Rabies Gratis

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen.

Namun ia menegaskan, keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Bey berharap, UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023.

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.

“Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” katanya.

Selama proses penetapan upah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik – pabrik terhenti.

Bey menegaskan, atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img