BANJAR,FOKUSJabar.id: Satpol PP Kota Banjar, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai, calon legislatif (Caleg) hingga calon presiden (Capres) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, Selasa (30/10/2023).
Penertiban APK ini sesuai dengan dasar penegakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Dalam proses penertiban Satpol PP Banjar didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar dan sejumlah pihak lainnya.
BACA JUGA: Duh! APK Capres dan Bacaleg Partai NasDem Dipasang di Pohon
“Hari ini kita melaksanakan penertiban APK yang melanggar perda nomor 6 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Banjar, Irwan Adhiawan Suriakusumah.
Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan di dua wilayah Kecamatan yakni Banjar dan Purwaharja. Sasaran penertiban dilakukan pada baliho serta spanduk yang terpasang di atas trotoar, pohon, ruang terbuka hijau.
Irwan mengatakan APK yang ditertibkan ini akan disimpan di Satpol PP Banjar sesuai kesepakatan sebelumnya dengan pihak terkait.
“Pokoknya ini akan disimpan oleh kami, nanti pihak yang bersangkutan bisa membawanya kembali, dengan catatan jangan komplain apabila kondisinya rusak saat penertiban,” kata dia.
Koordinator divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan mengatakan penertiban ini dilakukan pada APK yang telah melanggar peraturan daerah.
Penertiban dilakukan pada baliho dan spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik dan ruang terbuka hijau. Langkah ini dilakukan sebelum memasuki masa kampanye yang ditetapkan pemerintah.
Namun dalam sebelum penertiban ini pihaknya pun telah mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera menertibkan dulu.
“Kita dampingi Satpol PP menertibkan APK yang melanggar perda. Dalam penertiban ini ada kurang lebih seribu baliho dan spanduk yang dicopot,” ucapnya.
BACA JUGA: Dengan Mengenakan Pakaian Biru Langit, Prabowo-Gibran Resmi Daftar Jadi Capres dan Cawapres
Wahidan menyebutkan masa kampanye dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Setelah itu, mulai dari 4 sampai 28 November dilarang dulu untuk pemasangan APK maupun APS, karena masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
“Untuk itu kami mengimbau kepada para bacaleg dan partai politik untuk bisa mengikuti aturan yang telah dilakukan, nanti sesudah masa kampanye dibolehkan pada 28 November baru bisa dipasang lagi, itu pun sesuai aturan,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)