Kamis 12 Desember 2024

Bareskrim Temukan Dugaan Penggelapan hingga TPPU oleh Panji Gumilang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengantongi analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari LHA itu penyidik menemukan adanya unsur TPPU, tindak pidana korupsi, dan penggelapan.

“Diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi dan penggelapan,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA: Bareskrim: Pendiri Al Zaytun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Zakat

Dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan itu didapat setelah Bareskrim Polri menganalisa rekening mencurigakan milik Panji Gumilang.

Ramadan menyebut, Bareskrim akan memeriksa saksi ahli dalam waktu dekat.

“Ditipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,” kata Ramadan, melansir IDN.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img