JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengtakan, pihaknya menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi Andhi.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan Tersangka AP di tempat tersebut,” kata dia, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, KPK juga menemukan dan menyita bukti dugaan korupsi Andhi Pramono di kawasan Batam. Bukti-bukti itu ditemukan ketika KPK menggeledah perusahaan PT BBM.
BACA JUGA: Dituduh Lindungi Panji Gumilang, Moeldoko: Gak Bisa Dipercaya
“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir IDN.
Diketahui, Andhi Pramono baru ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.
Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.
Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
(Agung)