Kamis 12 Desember 2024

Pencemaran Limbah di Banjar Diduga Karena PT. BKS

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan pencemaran limbah industri perusahaan yang lolos kontrol pemerintah sehingga mengancam keseimbangan lingkungan di Kota Banjar terulang lagi.

Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Ujang Hidayat mengatakan, PT. BKS menjadi penyebab tercemarnya lingkungan di Situbatu, Kota Banjar.

BACA JUGA:

Wagub Jabar Jenguk Siswi Korban Penganiayaan di Ciamis

Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan DPKLTS, sejumlah indikasi mengarah ke PT BKS sebagai penyebabnya.

“Aliran air lewat selokan yang merembes masuk ke dalam kolam warga mengakibatkan ratusan ikan mati,” katanya.

Menurut Dia, pembuangan limbah secara langsung sangat berdampak terhadap kesehatan warga.

“Pencemaran limbah sangat berdampak. Terutama pada kesehatan dan kolam ikan,” ungkapnya.

Salah satu warga terdampak, Dadang Hidayat menyatakan kecewa. Dia mengalami kerugian besar karena ikan di kolam miliknya mati.

“Ratusan ikan mati. Kerugian ditaksir Rp7.5 juta,” katanya.

BACA JUGA:

Sadis, Siswi SMK di Ciamis Tegeletak Dengan Kondisi Tergorok

Anggota Forum Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Banjar (Farmaba) Farid menambahkan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi Pemkot Banjar.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menindak tegas PT BKS dan memberikan solusi kepada warga terdampak,” ujarnya.

Dia juga meminta DLH melakukan pembenahan dan memberikan solusi dari PT. BKS.

PT. BKS melanggar UU Lingkungan Hidup pasal 98 mengenai perbuatan pencemaran lingkungan.

Menurut pasar 98, hal tersebut akan dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun.

Denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

“Harapan kami, pemerintah bisa memberikan solusi terbaik terhadap warga terdampak dan melakukan penegakan hukum secara adil,” pungkasnya.

(Budi Nugraha/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img