BANJAR, FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisil AT (19) warga Kabupaten Ciamis tega menjual pacarnya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
AT menjual pacarnya untuk berhubungan badan dengan lelaki lain di aplikasi Michat dengan tarif Rp.300.000 hingga Rp.500.000.
BACA JUGA: Bertani Dibalik Jeruji Besi Lapas Kota Banjar
Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, pihaknya berhasil meringkus 3 pelaku penjualan orang.
Ia mengatakan ketiga pelaku ini berinisial KM yang berperan sebagai penyedia tempat serta menawarkan korban secara offline kepada pengguna jasa seks.
Kemudian AT yang juga kekasih korban berperan menawarkan melalui aplikasi Online (Michat) dan MH merupakan pengguna jasa seks.
“KM dan AT ini selalu orang yang menawarkan korban, MH sendiri pengguna jasa PSK,” kata Ali saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Banjar. Rabu (14/6/2023).
Ali mengatakan KM dan AT memperoleh keuntungam sebesar Rp.50.000 dari PSK yang ditawarkannya.
BACA JUGA: Pemkot Banjar Dianugrahi Satyalancana Wira Karya atas Dedikasi di Sektor Pertanian
Sementara MH merupakan pengguna seks di Aplikasi Michat yang memesan jasa korban untuk memuaskan hasratnya.
“Korbannya sensiri ada 2 orang dan mereka merupakan anak dibawah umur,” kata dia.
Akibat kelakuan 3 pelaku mereka dijerat pasal 2 ayat (1) UURI no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan anak).
Pasal 12 UURI no.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian pasal 81 ayat (2) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ketiga pelaku ini terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)