Rabu 11 Desember 2024

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Alami 5 Kali PAW

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejak ditetapkan sebagai anggota DPRD pada Juli 2019 lalu oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, tercatat ada lima kali proses pergantian antar waktu (PAW).

Baru-baru ini, DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan tiga nama calon PAW kepada pemerintah provinsi, setelah melalui proses verifikasi di KPU. 

Ketiga nama calon PAW anggota dewan Kabupaten Tasikmalaya itu adalah, Fahmi Muzaki dari Partai Golkar untuk menggantikan almarhum H. Asep Husen di daerah pemilihan (dapil) 2.

BACA JUGA: Menikmati Keindahan Pariwisata Tasikmalaya: Destinasi Tersembunyi Jawa Barat

Kemudian H. Aef Syaripudin dari PDI Perjuangan untuk mengganti Lina Marlina. Dan terakhir adalah Iron Saroni dari Partai Demokrat menggantikan H. Cecep Nuryakin, keduanya dari dapil 7.

“Berkas ketiganya sudah berada di provinsi untuk tahap pemeriksaan dan ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Jadi hingga saat ini kami sifatnya menunggu SK Gubernur,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, Selasa (13/6/2023).

Setelah SK Gubernur tentang penetapan ketiga calon PAW tersebut turun, pihaknya akan memproses tahapan pelantikan.

“Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk pelantikan Anggota DPRD PAW dilakukan oleh Ketua DPRD,” ucap Asep Sopari.

Dia berharap, dengan kehadiran tiga anggota DPRD PAW itu,  jumlah anggota legislatif di Kabupaten Tasikmalaya akan kembali lengkap dan akan menambah kekuatan.

“Kami meyakini, dengan kehadiran mereka nanti akan ada pemikiran baru yang lebih segar, inovatif dan progresif,” ujar Asep Sopari.

Dia menambahkan, dengan adanya tiga calon PAW itu, praktis sejak ditetapkan sebagai anggota dewan Kabupaten Tasikmalaya terpilih pada tahun 2019 lalu, di lembaga DPRD ini terjadi lima kali PAW. 

“Sebelumnya, dua anggota PAW yang telah dilantik adalah Jajang Ubaidillah Mufti menggantikan Cecep Nurul Yakin dari Fraksi PPP. Kemudian Andi Supriadi menggantikan almarhum Ucu Subandri dari Fraksi PDI Perjuangan,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrudin menegaskan, setelah dinyatakan masuk syarat (MS) untuk ketiga calon PAW,  KPU menyerahkan berkas persyaratan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Disebutkan, pergantian dilakukan karena dua anggota DPRD dari PDI Perjuangan dan Demokrat, mengundurkan diri.

BACA JUGA: Sepi Pengunjung, Pedagang di Taman Kota Banjar Gulung Tikar

Sedangkan untuk Partai Golkar, pergantian dilakukan karena anggota fraksi tersebut meninggal dunia.

“Ya sebelum diserahkan ke DPRD, kami di KPU melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan calon PAW. Seperti SKCK, LHKPN dan tentunya jumlah raihan suara Pileg serta yang bersangkutan masih berada di partai politik yang sama,” kata Fahrudin.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img