JAKARTA,FOKUSJabar.id: Dito Mahendra menyurati Penyidik KPK usai dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Ia menyatakan, tidak bisa memenuhi panggilan KPK kali ini
“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).
Ali mengatakan Dito Mahendra meminta penjadwalan pemeriksaan ulang. Ia mengingatkan agar Dito kooperatif.
BACA JUGA: Prabowo Siap Yakinkan Mitra Koalisi untuk Perindo Bergabung
“KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik yang suratnya segera disampaikan,” ujar Ali, melansir IDN.
Dito Mahendra sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada awal Februari 2023.
Saat itu, KPK mendalami aliran uang dan pembelian barang oleh Nurhadi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Dito sebagai saksi.
Diketahui, mantan Sekretaris MA, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama 6 tahun.
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.
(Agung)