JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polri menahan debt collector yang sempat membuat geram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena membentak anggota polisi.
Sebelumnya, dalam sebuah video viral sejumlah debt collector membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin, saat berupaya menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clarisa Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tiga orang telah berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Viral! Limbah Medis Bertulis HIV Dibuang Bebas di TPS Bangkalan
Satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon, pada Rabu (22/2/2023).
“Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” kata Hengki, Rabu (22/2/2023) malam.
Namun, Hengki belum mengungkapkan identitas ketiganya. Dia hanya mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk respons cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat Jakarta.
Ia menyebut, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Pihaknya akan menangkap dan menindak tegas para premen yang meresahkan warga.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” kata dia, melansir IDN.
Hengki menekankan, dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar.
Menurut dia, debt collector tidak memiliki hak eksekutorial apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” tambahnya.
“Karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” tandasnya.
(Agung)