JAKARTA,FOKUSJabar.id: Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menyebut, Putri Candrawathi mengakui jika isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga hanya alasan semata.
Putri melakukan hal tersebut hanya untuk mengelabui Brigadir J untuk bergegas ke Duren Tiga dari rumah pribadi di Saguling.
“Untuk itu, alasan Putri Candrawathi isolasi hanyalah alasan semata sebagai upaya mengarahkan dan memastikan korban Yosua Hutabarat ikut berangkat ke rumah Duren Tiga,” katanya saat membacakan pertimbangan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dengan begitu, apa yang diinginkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J bisa terlaksana.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hotman Geram Kritisi Pasal 100 KUHP
“Agar apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi, terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang dihadiri Putri terlaksana yaitu untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat,” kata dia, melansir IDN.
Hakim juga mengungkap bahwa rutinitas isolasi mandiri yang dilakukan keluarga Sambo setelah pulang dari luar sebagai sesuatu yang janggal
“Menimbang bahwa kalaulah sudah kebiasaan keluarga Putri Candrawathi serta rombongan yang mengikutinya jika datang dari luar kota harus isolasi. Faktanya, Susi justru tidur dan tidak ikut berangkat,” katanya.
(Agung)