BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel. Hasilnya, dari operasi tersebut mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” dari keterangan resmi Satpol PP Kota Bandung Jumat (9/12/2022).
BACA JUGA: Bapenda Jabar Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Prima
Untuk diketahui, ke-26 pelanggar, dalam hal ini melakukan pelanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 1.000.000.
Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, 9 Desember 2022.
Sebagai informasi pula, Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)