JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi mematikan siaran televisi analog secara bertahap. Masyarakat di minta untuk menyaksikan siaran televisi melalui digital.
Siaran televisi analog adalah siaran televisi yang di pancarkan dengan menggunakan varian voltase dan frekuensi dari sinyal.
Sistem yang di gunakan di siaran televisi analog adalah NTSC, PAL dan SECAM.
BACA JUGA:
Hardiknas 2026, Sekolah Sungai Cimanuk Garut Prihatin 19 Ribu Anak Putus Sekolah
Warga tetap bisa menyaksikan siaran televisi digital tanpa membeli televisi baru. Caranya dengan memiliki satu perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). Saat ini, STB sudah bisa di beli baik melalui daring atau luring di banyak toko.
BACA JUGA: Gerhana Bulan Total 8 November, Kemenag Minta Umat Islam Banyak Zikir
Fungsi dari STB yakni mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat di tampilkan di TV analog. Masyarakat juga bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
Di kutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, STB gratis itu hanya di distribusikan kepada kelompok rumah tangga miskin (RTM).
Para penerima STB Gratis merupakan rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang masuk dalam 10 persen terendah.
Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan STB gratis yang sudah di bagikan ke rumah tangga miskin ekstrem sebanyak 1.109.724 unit. Lalu, bagaimana cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Pemerintah?
Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.
Caranya dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:
- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
Klik “Pencarian” - Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko
- Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB beroperasi di wilayah Jabodetabek:
1. Provinsi DKI Jakarta
Nomor telepon: 082123816097
Lokasi: The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2), Jalan H Wahid Hasyim Nomor 91, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Kota Depok
Nomor telepon: 082123816099
Lokasi: Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jalan Margonda Raya Nomor 281, Kota Depok.
3. Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Nomor telepon: 082123816095
Alamat: Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jalan A. Yani Nomor 88, Kota Bekasi.
4. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
Nomor telepon: 082123816096
Lokasi: Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kota Tangerang.
5. Kota Tangerang Selatan
Nomor telepon: 082123816098
Lokasi: Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jalan Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
6. Kota Bogor dan Kabupaten Bogor
Nomor telepon: 081212820047
Lokasi: Hotel Salah Th Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jalan Ir H Juanda Nomor 8, Kota Bogor.
BACA JUGA:
Pusluhtan RI Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Garut
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengakui peralihan siaran analog ke digital tidak bisa langsung di lakukan secara serentak. Sebab, masih ada yang harus di siapkan. Salah satunya penyaluran Set Top Box (STB) untuk mengakses siaran digital.
“Jadi, kesimpulannya, peralihan dari analog ke digital akan di laksanakan tetap pada 2 November dan di mulai secara bertahap. Karena beberapa hal masih di siapkan termasuk distribusi STB. Tetapi secara umum, kita sudah memenuhi ketentuan undang-undang,” ungkap Mahfud, seperti dilansir IDN.
(Agung)



