BANJAR,FOKUSJabar.id: Bea dan Cukai TMP C Tasikmalaya musnahkan jutaan rokok ilegal bertempat di Gelora Banjar Patroman (GBP) Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), Rabu (26/10/2022) kemarin.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea dan Cukai Tasikmalaya.
BACA JUGA: Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar
“Ini hasil penindakan dari tahun 2020-Juni 2022. Ada 355 penindakan yang dilakukan oleh Bea dan cukai Tasikmalaya,” katanya kepada wartawan.
Menurut Dia, dari 355 penindakan, pihaknya mengamankan 2.015.564 rokok ilegal, 423.940 kilogram Tembakau iris ilegal dan 107,93 liter minuman mengandung betul alkohol ilegal.
“Terakhir ada 6,66 liter pengolahan tembakau lainnya (liquid) ilegal. Barang bukti ini juga hasil Bea Cukai Tasikmalaya dan Pemerintah se-Priangan Timur,” ujarnya.
Yusmariza mengatakan, secara keseluruhan nilai barang bukti dalam penindakan periode dua tahun itu kurang lebih mencapai Rp2,2 milyar.
“Kalau untuk potensi kerugian negara dari peredaran barang ilegal ini sekitar Rp1,1 milyar,” tuturnya.
Dia menjelaskan, tujuan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut untuk memberikan rasa keadilan. Khusunya bagi para pengusaha tembakau sesuai aturan yang dituangkan dalam perundang-undangan.
“Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha tembakau. Disamping itu, ini merupakan tugas pokok kami,” tutupnya.
(Budiana Martin/Bambang)