spot_imgspot_img
Selasa 15 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RUU KUHP 415, Pasangan Mesum Siap-siap Dihukum 1 Tahun Penjara

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mencatut soal pasal perizinan menimbulkan polemik untuk sebagian pengusaha.

Pasalnya, pasangan yang belum memiliki ikatan atau belum nikah jika kedapatan melakukan check-in di hotel terancam terkena hukum pidana.

BACA JUGA: 159 Tenaga Pengajar di Ciamis Ikuti Uji Kompetensi

Seperti yang tertulis dalam RUU KUHP pasal 415, orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan baik suami atau istrinya di pidana karena perizinahan.

Hukuman pidana maksimal 1 tahun kurungan penjara atau pidana denda.

Pasal itu di perjelas dalam butir (2), tindak pidana yang di sebut dalam pasal 415 tidak akan di lakukan penuntutan kecuali terdapat aduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, anak yang tidak terikat perkawinan dan atau orang tua.

Lalu dalam pasal 416 di sebutkan, setiap orang yang hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan di pidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp10 juta.

Tetapi tidak akan di lakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Hal itu tentu menimbulkan sejumlah polemik di kalangan para pengusaha. Terutama di bidang perhotelan.

Banyak yang mengkhawatirkan jika pasal itu di terapkan akan mempengaruhi minat wisatawan asing untuk datang ke Indonesia dan mereka akan berpaling ke negara tetangga.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan, walaupun aturan perizinan selalu erat hubungannya dengan perilaku dan moral, akan tetapi jika mencatut ranah privat seharusnya tidak di atur dalam negara dan di jadikan hukum pidana.

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif khususnya dalam sektor wisata. Berdasarkan asas teritorial orang asing yang belum menikah bisa terkena dampaknya di jerat dengan pidana yang sama,” kata dia.

“Dampak ke depannya wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Tentu hal itu sangat berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA: Sistem Keamanan Kota Banjar Dinilai Buruk

Sebagai informasi, RKUHP tersebut akan di sahkan pada bulan Desember 2022 dan di masukan dalam Program Legislasi Nasional.

(Fauza)

spot_img

Berita Terbaru