Minggu 12 Januari 2025

Pabrik Ekstasi di Cakung Digerebek Polisi

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggrebek Pabrik ekstasi rumahan di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (19/10/2022).

Dalam penggerebekan sekira pukul 18.20 WIB tersebut, aparat menangkap satu orang tersangka berinisial FH.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, FH berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta pengedar.

“Kasus ini adalah pengungkapan home industri ekstasi yang diungkap jajaran kita,” kata Mukti Juharsa.

BACA JUGA: CCTV di Kanjuruhan Sengaja Dihapus?

“Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Lebih jauh, disebutkan jika pabrik ekstasi rumahan itu dikatakan tersangka sudah dioperasikan selama kurang lebih 3 bulan.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.

Atas temuan tersebut, penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” kata Mukti.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img