Kamis 12 Desember 2024

Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan Hukum ke Polisi, Ada Apa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan sejumlah permohonan. Salah satunya adalah permintaan perlindungan hukum ke polisi.

“Tujuan kami kemari untuk meminta kepastian hukum atas laporan klien kami sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kita semua tahu sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, klien kami sebagai korban, punya hak,” ujar Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Sarmauli, Selasa (2/8/2022).

Hak yang dimaksud, kata Sarmauli, adalah hak untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan.

“Untuk itu, kami mengirimkan surat meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak-menembak,” kata dia.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan agar Bareskrim segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Kemensos Bantah Kubur Bansos di Depok!

Dia mengatakan, hal tersebut penting sebagai bentuk kepastian hukum.

“Karena seperti yang kami dapat, SP2HP, surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu pertama, kepastian hukum,” katanya, seperti dilansir IDN.

Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga meminta agar penyelidikan berjalan transparan. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa dipaparkan.

“Jadi bisa ditarik ke belakang,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img