TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tak butuh waktu lama, beberapa hari pasca kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, polisi berhasil meringkus enam orang pelakunya, Rabu (22/7/2022).
Mereka kini meringkuk di dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Kenam pelaku dari tiga kelompok spesialis curanmor ini, salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Mereka adalah, R dan I dari kelompok satu, kemudian A alias E dari kelompok dua dan IS, R dan T dari kelompok tiga
BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Minta Maaf, Banyak Rencana Pembangunan Tertunda
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, keenam pelaku ini beraksi di beberapa lokasi dengan lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di antaranya terjadi di Desa dan Kecamatan Cipatujah, Desa Gunungsari Kecamatan Cikatomas, Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa.
“Para pelaku telah kita amankan di Polres Tasikmalaya, termasuk sejumlah barang bukti berupa enam unit motor merek Honda Beat dan satu unit motor merek Yamaha N Max, termasuk enam buah kunci palsu/astag,” kata Suhardi.
Dia menyebut, modus para pelaku dengan cara mengambil unit kendaraan dari parkiran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.
“Tak terkecuali motor milik keluarga pelaku pun jadi sasaran. Hasil curian mereka jual ke beberapa daerah di dalam dan di luar wilayah Tasikmalaya,” ujarnya.
Penyidik Polres Tasikmalaya tambah dia, akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memburu tiga orang pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku lanjut komandan baru Polres Tasikmalaya ini, dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Ini Kata Pelatih Persib Soal Kondisi Fisik Pemainnya
Di hadapan penyidik Polres Tasikmalaya, R dari kelompok 1 mengaku nekat mencuri motor untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil curian saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
(Farhan)