BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus melakukan pemeriksaan hewan kurban jelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak.
“Kami dorong terus dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban yg dijual di pasaran,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: 126 Hewan Ternak di Kota Bandung Telah Divaksin PMK
Yana menyebut, 200 vaksin PMK yang diterima pemkot Bandung dari Pemprov Jabar seluruhnya sudah disalurkan.
“Ini kita baru dapat 200 dosis vaksin kita sudah berikan semua kepada peternak,” ucapnya.
Yana mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli hewan kurban. Ia meminta masyarakat untuk memakai aplikasi e-selamat untuk mengecek kesehatan hewan yang akan dibeli
“Lewat aplimasi e-selamat ada barcodenya. Ada history hewan juga di sana. Masyarakat tidak perlu khawatir saat melakukan ibadah kurban,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengaku telah memeriksa 8.331 Hewan yang datanya terintegrasi melalui aplikasi e-selamat.
“Untuk menghindari bahwa hewan diperiksa itu sehat, selain kalung sehat, didalam kalung itu juga masuk ke dalam aplikasi e-selamat (sehat layak makin tenang) supaya bisa teridentifikasi. Per tanggal 5 Juli sudah ada 8.331 hewan yang terdata dalam aplikasi,”kata Gin Gin.
Gin Gin menjelaskan, dari 8331 hewan yang telah diperiksa, terdapat 2.068 hewan tidak layak. Dengan rincian 6.587 domba yang telah diperiksa, terdapat 1.695 domba yang tidak layak.
Selanjutnya, 1.638 ekor sapi telah diperiksa, terdapat 355 ekor sapi tidak layak. Untuk kambing, sebanyak 105 ekor kambing diperiksa dengan 17 di antaranya dinyatakan tidak layak. Sementara 1 ekor Kerbau yang diperiksa dan dinyatakan tidak layak.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Targetkan Akhir Agustus Vaksin Booster Diangka 50 Persen
“Kami terus melakukan pemeriksaan, memastikan hewan yang akan dijual kepada masyarakat dijamin kesehatannya,” jelasnya.
Gin Gin menambahkan, apabila terdapat hewan yang bergejala PMK, masyarakat bisa menghubungi DKPP melalui hotline PMK DKPP dengan nomor telepon 0889 1001 117.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)