Kamis 12 Desember 2024

6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polres Metro Jakarta Selatani menetapkan 6 staf Holywings sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.

“Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings),” kata Budhi di Polres Jaksel.

Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

BACA JUGA: Polisi: Iko Uwais Berpotensi Jadi Tersangka Penganiayaan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Holywings.

Laporan tersebut dibuat terkait promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria.

Salah satu laporan tersebut dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img