JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menduga oknum Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) mengumpulkan uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor terkait kasus Bupati Ade Yasin.
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan mengonfirmasi hal tersebut, pihaknya memeriksa sembilan ASN Pembkab Bogor.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” kata Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).
Adapun saksi yang dipanggil antara lain adalah Unu selaku Kasubang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor, Sapto Aji Eko selaku Pegawai RSUD Cibinong, Ferry Syafari selaku Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriyati selaku Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor, serta Khairul Amarullah selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: UAS Ajak Pengikutnya Tak Belanja ke Singapura
Lalu, KPK turut memeriksa WR Pelitawan selaku Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan selaku Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Ridwan Hendrawan selaku staf Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor, dan IIP selaku Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor.
“Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata dia.
Sebelumnya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Jabar
Suap itu diduga diberikan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal KPK, Ade Yasin disebut telah menyuap perwakilan BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar.
Pada saat tertangkap tangan, KPK turut menyita bukti berupa uang tunai dan di dalam rekening bank senilai total Rp1,024 miliar.
Selain Ade, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:
Tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023.
2. Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Agung)