spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    KPK Ultimatum DPR RI terkait Pengadaan Gorden Rp43,5 M

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK melayangkan ultimatum kepada DPR RI terkait pengadaan gorden senilai Rp43,5 milyar.

    KPK dengan tegas mengingatkan agar DPR menaati aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan DPR harus sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    “KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan ini harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” kata Ali, Senin (9/5/2022).

    KPK juga meminta agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    BACA JUGA: BPS: Pengangguran Terbanyak RI Adalah Lulusan SMK

    Hal ini, kata Ali, penting untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

    “Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    PT Bertiga Mitra Solusi merupakan pemenang tender proyek pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR . Perusahaan tersebut memberikan penawaran tertinggi senilai Rp43,5 miliyar.

    PT Bertiga Mitra Solusi menjadi penawar dengan harga tertinggi dari 48 peserta lelang lainnya.

    Perusahaan yang beralaman di Green Lake City, Rukan Great Wall Blok C Nomor 11, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten ini menawar Rp43,5 milyar dan menang tanpa mengurangi sedikit pun.

    Dalam laman resmi LPSE DPR RI, hanya dicantumkan tiga peserta lelang lain, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37,7 milyar, dan PT Panderman Jaya senilai Rp42,1 milyar.

    Sumber dana penggantian gorden dan rumah dinas DPR RI berasal dari APBN. Nilai pagu paket pengadaan gorden ini senilai Rp48,7 milyar.

    Mengutip LPSE DPR RI, PT Bertiga Mitra Solusi memenangkan tender ini karena memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan legalistas. Meskipun PT Bertiga Mitra Solusi menjadi penawar dengan harga tertinggi.

    Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku gorden rumah dinas DPR RI sudah lama tak diganti. Gorden yang dipakai saat ini sudah digunakan sejak 2009 dan dinilai tak layak pakai.

    Indra merinci setiap rumah membutuhkan sebelas item gorden dengan taksiran harga mencapai Rp80 juta belum dengan pajak.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img