Rabu 11 Desember 2024

Pemprov DKI Larang Penjualan Alkohol di Bar Selama Ramadan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang penjualan minuman beralkohol pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

SE tersebut mengatur tentang kegiatan ekonomi di Ibu Kota selama bulan Ramadan, yang berdasarkan hasil sidang isbat dimulai pada Minggu (3/4/2022).

“Aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, serta demi kebaikan bersama. SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Sabtu (2/4/2022).

BACA JUGA: Tarif Tol Cipali Naik Hingga Rp 24 Ribu jelang Ramadan

Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, salah satu penyesuaiannya adalah wajib tutup pada waktu-waktu tertentu, yaitu:

  • Satu hari sebelum bulan Ramadan;
  • Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
  • Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
  • Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri;
  • Malam Nuzulul Qur’an.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadan, jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4.

Pemprov DKI lewat SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

  • Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta
  • pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
  • Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  • Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
  • Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;
  • Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Andhika mengatakan, akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran. Yakni, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

“Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif,” kata dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img