JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah melalui kementerian Agama resmi melarang penggunaan pengeras suara pada pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas lewat surat edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada edaran ini turut mengatur durasi penggunaan pengeras suara masjid/mushala pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Setelah jam 22.00, masjid/mushala dapat melanjutkannya dengan pengeras di dalam.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Harga-harga Akan Melonjak!
Namun, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras di bagian luar.
“Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Edaran ini juga mengatur upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala.
Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut, Senin (21/2/2022).
Menag Yaqut menyampaikan surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata dia, seperti dilansir Okezone.
(Agung)