JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Arab Saudi telah mencabut tujuh aturan yang diberlakukan dalam pencegahan Covid-19 dari penghapusan pembatas jarak hingga karantina.
“Arab Saudi saat ini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, serta masji-masjid lainnya,” terang Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (07/03/2022).
Aturan kedua, Arab Saudi tidak lagi memberlakukan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat, baik itu tempat terbuka ataupun tertutup, serta pada kegiatan dan acara, dilansir dari Antara, Senin (07/03/2022).
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Cabut Suspend Perjalanan bagi Indonesia!
Ketiga, Saudi tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Penggunaan masker diwajibkan hanya saat di ruangan tertutup saja.
Keempat, kata Endang, Saudi tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari test PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Arab Saudi.
Namun demikian, aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, harus memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Arab Saudi.
“Aturan keenam, saudi telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi pendatang,” kata Endang.
Terakhir, Saudi juga telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut semua penangguhan penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.
Negara-negara yang dicabut penangguhannya adalah Botswana, Afrika Selatan, Zimbabwe, Lesoto, Namibia, Eswatini, Mauritius, Mozambik, Zambia, Malawi, Angola, Persatuan Komoro, Seychelles, Madagaskar, Republik Islam Afganistan, Republik Demokratik Federal Ethiopia dan Republik Federal Nigeria.
(Erwin)