CIAMIS,FOKUSJabar.id: Perhelatan pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Ciamis yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2022 yang akan datang jangan sampai tertunda akibat leveling PPKM. Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Ciamis Tatang. Senin (7/3/2020).
Tatang mengatakan, Kabupaten Ciamis untuk saat ini memang masih berada pada PPKM Level-2 yang penentuan levelingnya oleh pemerintah pusat berdasarkan sejumlah kreteria yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah untuk saat ini yang berada pada Level-2 hanya ada tiga daerah termasuk Kabupaten Ciamis,”katanya.
Tatang menuturkan, supaya Leveling Kabupaten Ciamis minimal bertahan pada Level-2 agar perhelatan Pemilihan Kepala Desa tetap berjalan sesuai rencana maka pihaknya meminta kepada masyarakat untuk selalu menjaga prokes dengan ketat untuk menghindari kasus baru Covid-19.
BACA JUGA: DPR RI Menilai Kecamatan Banjarsari Layak Mekar dari Ciamis
“Tetap jaga kesehatan dengan mematuhi Prokes dengan menjalankan 5 M,” ucapnya.
Tatang melanjutkan, dengan tidak adanya kasus baru Covid-19 maka Pilkades serentak 76 desa yang tersebar 25 Kecamatan di Kabupaten Ciamis pun akan dilaksanakan sesuai jadwal.
BACA JUGA: Putin Akan Menghentikan Invasinya ke Ukraina dengan Syarat ini
“Mudah-mudahan saja Pilkades di wilayah Kabupaten Ciamis sesuai yang direncanakan dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)