Kamis 12 Desember 2024

Terdakwa Korupsi Nani Masih berstatus ASN di Kota Banjar, Kok Bisa?

BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang ASN bernama Nani Suryaningsih tersandung kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar pada 2015-2020.

Saat ini, Nani telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 2 Februari 2022.

Meski demikian, sampai saat ini status Nani masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat.

BACA JUGA: ASN Korupsi PBB Kelurahan Mekarsari Divonis Setahun Dua Bulan

Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, status terdakwa korupsi dana PBB sampai saat ini masih ASN, belum ada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT) kepada Nani.

“Kami belum membahas soal itu, nanti kami pastikam dulu dan akan minta berkas salinan putusannya sebagai dasar kami membahas terkait nasib yang bersangkutan,” kata Agus saat ditemui wartawan, Senin (7/2/2022).

Terkait diberhentikan atau tidaknya, Kata Agus, pihak Inspektorat akan membahasnya terlebih dulu bersama Sekertaris Daerah dan BKSDM Kota Banjar.

“Jadi nanti terkait nasib yang bersangkutan ini kita akan kaji dulu aturannya, karena ini kan ada dua aturan nih yang mengatur terkait disiplin ASN ini,” kata dia.

“Setelah dikaji pastinya kami akan bertindak sesuai aturan yang mengatur akan hal itu,” katanya.

Agus juga menyebut, pihaknya berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua ASN khususnya dalam mengelola keuangan, karena itu kewajiban dan amanah.

“Jangan sampai mengakibatkan kerugian negara dan diri sendiri,” pungkasnya.

(Agus/Agung)

Berita Terbaru

spot_img