Sabtu 11 Januari 2025

Mal Langgar Prokes Denda Rp 500 Ribu, Perwal Kota Bandung Harus Dievaluasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus pelanggaran protokol kesehatan  (prokes) yang terjadi saat atraksi barongsai di Mal Festival Citylink pada perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) lalu. Hanya diberikan sanksi denda administrasi Rp 500 ribu ditambah penghentian sementara aktivitas selama tiga hari.

Menanggapi hal tersebut. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai perlu adanya revisi peraturan wali (Perwal) kota Bandung terkait penetapan sanksi denda terhadap yang melanggar prokes.

“Jika di Kota Bandung betul hanya dendanya Rp 500 ribu tentu publik akan mempertanyakan dari dimensi keadilan dengan membandingkan kasus yang ada di daerah lain. Jadi, perlu evaluasi atau revisi perwalnya,” kata Cecep saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).

BACA JUGA: Perayaan Imlek Timbulkan Kerumunan, Festival Citylink Minta Maaf

Menurutnya, Pemkot Bandung melalui satgas Covid-19 perlu melakukan upaya pencegahan. Apalagi kata dia, kasus yang kerumunan yang terjadi merupakan kegiatan besar, sehingga ketika itu terjadi bisa langsung dibubarkan. Dan dicek  apakah kegiatannya  ada izin atau  tidak?

“Kalau pun ada pertunjukkan ya mesti memiliki izin dan disesuaikan dengan prokes dan ketika melihat adanya kerumunan langsung ada tindakan. Intinya, lihat lagi regulasi yang mengatur,” ucapnya.

BACA JUGA: Dukungan Gus Muhaimin untuk Maju Ke Pilres Muncul Di Kota Bandung

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img