BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang menaiki patung maung Lodaya pada saat aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tersangka ini (GG) selain melakukan pengrusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Jabar Senin (31/1/2022).
Oleh karna itu, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada GG terkait pasal yang nantinya akan diterapkan. Pasalnya, kata dia, GG telah melakukan penghinaan dengan cara menaiki patung Lodaya yang dinilai merupakan marwah dan kebanggaan bagi anggota kepolisian Polda Jabar.
BACA JUGA: Vaksinasi Di Pangandaran Dipantau Polisi
“Patung merupakan simbol dan marwah, ini kebanggaan dari Polda Jawa Barat. Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menangkap dan menetapkan 12 pentolan GMBI yakni berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN.
BACA JUGA: Waspada! Fenomena Hujan Es Terjadi di Kota Banjar
12 orang tersebut, akan dipersangkakan dengan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)