BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap hukuman kebiri atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan HW (36) guru pada salah satu rumah tahfiz di kawasan Cibiru Kota Bandung.
“Kan sudah ada regulasi soal kebiri. Kalau saya setuju, karena keterlaluan buat saya mah. Itu anak yang dititipkan orangtua ke yang bersangkutan. Kita bayangin, kalau kita menjadi orangtuanya,” kata Yana di Ballrom Horisoon Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung Jabar Kamis (9/12/2021).
Pihaknya mengaku prihatin, dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat dan penegak hukum.
“Tentu merasa prihatin, dan berharap peristiwa ini tidak terulang lagi di Kota Bandung. Soal urusan hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib, dan sedang dalam proses,” ucapnya.
BACA JUGA: Dinsos Kota Bandung Akan Gelar Operasi PKMS Jelang Nataru
Yana telah mendapat informasi bahwa yayasan tersebut sudah ditutup dan tidak boleh beroperasi oleh Kemenag. Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk terus waspada.
“Itu domain kita, sama-sama termasuk Kemenag. Mudah-mudahan jangan ada lagi, prihatin miris. Kita berharap, warga jadi mata telinga kita, dan bisa melaporkan kalau ada yang tidak lazim,” kata Yana.
BACA JUGA: Wakil Bupati Pangandaran Dipanggil KPK
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Aksi bejat pelecehan seksual oleh pelaku dilakukan kepada 12 orang anak berusia 12 hingga 17 tahun. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021 beberapa korban telah melahirkan anak.
(Yusuf Mugni/LIN)