Kamis 12 Desember 2024

Naik 1,10%, UMK Banjar 2022 Tetap Terendah di Jabar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Banjar kembali menduduki posisi terendah di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pada tahun 2021 berada diangka Rp1.831.884,83. Sementara untuk Tahun 2022 naik menjadi  Rp1.852.099,52.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, UMK tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMK tahun 2022 meningkat sebesar 1,10 persen atau sekitar Rp20.214,69.

BACA JUGA: PAW DPRD Kota Banjar, Fahrul Hoerudin Resmi Gantikan Almarhum Saptono

“Besaran UMK tahun 2022 yang ditetapkan ada di angka Rp1.852.099,52,” katanya saat dihubungi FOKUSJabar, Rabu (1/12/2021).

Namun, meski ada peningkatan, tetap masih berada di posisi paling rendah se-Jawa Barat.

“Masih berada di posisi paling rendah di Jawa Barat,” kata dia.

Asep mengatakan, beberapa tahun ke belakang wilayahnya memang selalu terendah di Jawa Barat.

“Ya selalu terendah sudah sekitar 3 tahun dan UMK tahun depan yang ditetapkan sekarang juga kembali terendah di jabar,” jelasnya.

Sementara itu informasi yang dihimpun FOKUSJabar, nilai UMK Kota Banjar dari 2019 hingga sekarang selaku berada di posisi terendah di Jabar.

Tahun 2021 berada diangka Rp1.831.884,83. Nilai UMK tersebut sama halnya dengan tahun 2020. Artinya tidak ada kenaikan selama dua tahun.

Kendati demikian, pada periode 2019-2020 nilai UMK di Banjar naik sekitar 7,84% atau Rp.143.667,48 dari Rp.1.688.217,52 menjadi Rp.1.831.884,83.

Selain Kota Banjar, di Jawa Barat juga terdapat empat daerah dengan nilai UMK dibawah Rp2 juta. Yakni, Kabupaten Ciamis (Rp1.897.867,14), Kuningan (Rp1.908.102,17), Garut (Rp1.975.220,92) dan Kabupaten Pangandaran (Rp1.884.364,08).

Lalu seberapa besar rata-rata pengeluaran bulanan per kapitanya?

Dilansir dari buku elektronik (e-book) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar, rata-rata pengekuaran perkapita sebulan penduduk di wilayah yang memiliki 4 kecamatan ini cukup besar mencapai Rp.977 ribu pada 2019 laku.

BACA JUGA: PSKC Cimahi Bermain Tanpa Beban Hadapi Rans Cilegon FC

Penegekuaran tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan makanan dan non-makanan.

“Dilihat dari pembagiannya, rata-rata pembagian untuk makanan lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk non-makanan. Persentase pengeluaran makanan mencapai 56 persen dan non makanan sebesar 44 persen,” terangnya.

(Budiana Martin/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img