Kamis 12 Desember 2024

Ditentukan BPN, Pembebasan Lahan Kereta Cepat Tak Bisa Asal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pembebasan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Artinya area yang akan dibebaskan sudah ditentukan pemerintah Pembebasan lahan proyek pun mengacu pada undang-undang.

“Titik-titik pembebasan lahan ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN. Sehingga pembebasan lahan mengacu pada titik tersebut,” kata GM Coporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya, dari liris yang diterima Senin (15/11/2021).

Maka dari itu mengenai adanya tuntutan pembebasan lahan di Kampung Lembur Sawah Cihonje RT 4 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Mirza menyebut pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Mengingat kawasan tersebut tidak termasuk pada area yang dibebaskan.

BACA JUGA: Pendidik di Lingkup Kemenag Ciamis Harus Melek Teknologi

Meski begitu, karena berada di sekitar trase Kerita Cepat Jakarata – Bandung, pihaknya bersama konsorsium Kontraktor tetap melakukan upaya-upaya mitigasi bencana.

Tujuannya apabila pembangunan kereta cepat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, hal tersebut bisa dicegah atau diminimalisasi.

Apalagi Mirza menyebutkan jika kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan rawan banjir karena berada di daerah terendah dekat penampungan air atau kolam retensi.

“Mengenai banjir di kawasan tersebut, kami juga sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan warga dan mengecek kondisi untuk mengetahui kondisi yang ada,” kata Mirza.

Dari hasil pengecekan, diketahui jika di kawasan itu hanya terdapat 1 saluran air yang melintang melalui jalan tol menuju perkampungan lain yang kondisinya tersumbat sampah. Sebagai upaya penanganan, pihak kontraktor disebutkan Mirza selama ini telah membantu melakukan pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi.

Selain pembersihan saluran dan pengerukan sedimentasi, Mirza menyebutkan pada Juni lalu telah dilakukan pertemuan antara pihak kereta cepat  warga dan pemerintah setempat. Dalam pertemuan tersebut, pihak kereta cepat berusaha mencarikan solusi untuk warga. Salah satunya mengusulkan pembuatan saluran pinggir dan membangun gorong-gorong.

Selain itu,  pihak kereta cepat juga menawarkan bantuan berupa peninggian bangunan dan pembangunan ulang rumah warga yang terdampak. Namun usulan-usulan itu tidak diterima warga.

Di sisi lain, tahun lalu pihak KCJB sudah memberikan bantuan dana kerohiman pada masyarakat di area tersebut.

Hari ini, (14/11/2021), pihak KCJB juga kembali memberikan dana kerohiman pada 9 KK yang terdampak banjir.

“Kami bersama kontraktor melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat mengenai hal ini. Dan solusi-solusi sudah kami berikan,” kata dia.

Untuk itu, Mirza berharap masyarakat memahami jika ranah pembebasan lahan bukan merupakan kewenangan dari KCIC. Meski begitu Mirza menyebut jika pihaknya sangat terbuka dengan saran dan masukan dari masyarakat dan pemerintah Kota Cimahi.

BACA JUGA: 118 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hilang, Ini Kata KCIC

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img