spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Tindak Pelanggar Prokes, Pemkot Bandung Siapkan 3 Kendaraan Tipiring

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) hadirkan 3 kendaraan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

    Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dengan hadirnya 3 kendaraan yang didanai dari Dana Insentif Daerah (DID) ini dapat meningkatkan kinerja Satpol PP dalam melakukan penegakan disiplin terkait Prokes.

    “Dengan hadirnya 3 kendaraan ini dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) itu untuk pelaksanaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan penyuluhan (Prokes) kepada masyarakat. Dan dengan adanya 3 mobil ini, saya berharap mudah-mudahan bisa membantu Satpol PP untuk menegakan kedisiplinan kepada masyarakat,” kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Jumat (12/11/2021).

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, mekanisme 3 kendaraan tersebut nantinya
    2 kendaraan digunakan untuk penyuluhan dan sosialisasi di masa pandemi Covid-19 dengan melakukan monitoring ke 30 Kecamatan.

    BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Bandung Tembus Rp 20 Ribu/kg

    “Jadi kan dari 3 kendaraan ini 2 ada mobil penyuluhan dan 1 untuk Tipiring dan penyuluhan, kita berkeliling di 30 Kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Prokes. Dan ini sifatnya (3 kendaraan) statis dan dinamis. Jadi artinya kalau statis itu bisa digelar di satu Kecamatan kita sampaikan penerapan Prokes ataupun Perda-perda (Peraturan daerah) yang ada di Kota Bandung. Dan yang dinamis artinya kita akan mobile menyampaikan Woro-woro,” ungkapnya.

    Fokusjabar.id Bandung
    Pemkot Hadirkan 3 Kendaraan Untuk Melakukan Pengawasan dan Penindakan Bagi Pelanggar Prokes. (Foto: Yusuf Mugni)

    Sedangkan satu kendaran, kata Rasdian, akan digunakan untuk kegiatan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) on the spot street agar lebih efektif.

    “Jadi lebih efektif, kalau misalnya ada pelangar terus kita tindak dengan menahan KTP, itu kalau ke Pengadilan bisa nunggu satu Minggu (Sidang), tetapi dengan adanya ini (kendaraan Tipiring) kita bisa langsung disidang disitu juga dan diberi sanksi hari itu juga,” jelasnya.

    BACA JUGA: Demi Jaminan Sosial Warga, Peru Jual Pesawat Kepresidenan Rp263 M

    Maka dari itu, kendaraan yang akan digunakan untuk Tipiring akan dibantu olehKordinator Pengawas (Korwas) dari Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negri Bandung, dan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Diharapkan keberadaannya mampu mempercepat kegiatan penindakan.

    “Jadi itu yang nantinya akan hadir, termasuk juga dari penyidik yang nantinya akan memberikan terguran kepada para pelanggar,” pungkasnya

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img