BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menetapkan perjalanan udara menggunakan pesawat wilayah Jawa – Bali tak lagi wajib menggunakan tes PCR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, calon penumpang pesawat kini hanya cukup menggunakan tes antigen.
“Ini sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri (Tito Karnavian),” kata Muhadjir usai rapat koordinasi evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
BACA JUGA: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Bagaimana Kualitasnya?
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut sama seperti calon penumpang pesawat yang berada di luar Jawa – Bali.
“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Jokowi.
Aturan ini teretuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.
BACA JUGA: Wow! Jokowi Masuk Daftar 50 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia
(Agung)