BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, pengunjung supermarket wajib sudah mendapatkan vaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung nomor 96 Tahun 2021 dan Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
“Pengunjung Supermarket, Hypermarket, Grosir dan Departement Store, diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk. Kebijakan itu sudah dimulai pada selasa kemarin,”kata Elly saat di hubungi melalui sambungan telpon, Rabu (15/9/2021).
Menurut Elly, sebagian besar pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah mulai menggunakan aplikasi tersebut bagai para pengunjung.
BACA JUGA: Mulai 14 September, Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
“Jadi sebagian besar seperti Supermarket, Hypermarket, Grosir dan Departement Store di Kota Bandung, itu sudah mulai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk para pengunjung yang mau masuk,” kata dia.
Elly menambahkan, pusat perbelanjaan yang belum menggunakan aplikasi itu, dikarnakan masih menunggu link dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: 83.733 Tenaga Pendidik di Jabar Ikuti Seleksi PPPK 2021
“Masih ada beberapa tempat yang belum mendapatkan link untuk aplikasi ini, karena masih menunggu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi yang belum mendapatkan masih memakai Sertifikat vaksin yang disesuaikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) nya,” katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)