Senin 9 Desember 2024

Soal Pendanaan Pesantren, Komisi IV DPRD Tasikmalaya Dorong Pemerintah Realisasikan di APBDP 2021

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) dorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyiapkan rancangan penganggaran untuk pendanaan penyelenggaraan pesantren pada penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2021.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin menyebutkan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Hal itu untuk memenuhi ketentuan pasal 48 ayat 5 dan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kami atas nama Komisi IV mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti amanat Perpres tersebut secara serius,” kata Asop, Rabu (15/9/2021).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Tasikmalaya Mulai Uji Petik DPB

Maksudnya, lanjut Asop, pemerintah daerah harus segera menyiapkan diri dalam penyusunan anggaran baik APBDP 2021 dan atau APBD 2022 dengan melakukan koordinasi ke stakeholder-stakeholder yang sesuai, sebagaimana ketentuan pasal 9 dalam Perpres tersebut.

Pendanaan pesantren lanjut Asop, sejatinya menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk atensi sekaligus apresiasi pemerintah terhadap dunia pesantren yang telah eksis berjuang membantu pemerintah.

“Harus diakui, pesantren selama kehadirannya di nusantara, telah ikut bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan pesantren telah diakui sebagai soko guru pendidikan nasional. Sebagai bentuk balas budi negara terhadap pesantren, maka seyogyanya keberadaan pesantren benar-benar didukung dan diperhatikan pemerintah secara total,” tutup Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur di antaranya soal dana abadi pesantren, menjadi angin segar bagi dunia pesantren khususnya di Kabupaten Tasikmalaya yang dikenal dengan julukan kota seribu pesantren dan kota santri.

Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai sebagai komitmen pemerintah memuluskan harapan luhur pemerintah sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yakni optimalisasi pendanaan pesantren untuk fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.

Perpres ini juga memberikan harapan besar bagi seluruh penyelenggara pendidikan pesantren untuk tetap eksis dan dinamis, berkemampuan untuk terus mengembangkan sistem serta meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan mewujudkan bangsa yang kuat, cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sesuai cita-cita luhur perjuangan pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img