BANDUNG,FOKUSJabar.id: Resmi mulai tanggal 1 September 2021 Jembatan Cirahong hanya boleh dilintasi oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua dikarenakan usia jembatan yang sudah mencapai 128 tahun.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Manager Humas PT. KAI Daerah Operasi 2 Bandung, Kuswardoyo saat meninjau jembatan Cirahong, Jumat (27/8/2021).
Kuswardoyo menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjamin keselamatan dari penumpang kereta api yang melewati jembatan dan juga pengendara yang melintasi jembatan Cirahong.
“Ini merupakan jalur kereta Api milik PT KAI tentu kami harus memastikan keselamatan penumpang kereta api dan juga pengendara yang melintasi jembatan ini,” kata Kuswardoyo seperti dilansir dari laman resmi Ciamiskab.go.id.
Kuswardoyo juga mengatakan bahwa usia dari jembatan tersebut sudah mencapai 100 tahun lebih sangat beresiko dan rentan untuk digunakan.
BACA JUGA: Arus Lalu Lintas Jalur Jembatan Cirahong Padat Merayap
“Setelah melakukan uji coba pada jembatan tepatnya pada bulan Juli lalu sekaligus melakukan perbaikan dari hasil uji tersebut hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda dua dan pejalan kaki,” kata dia.
Peraturan itu, tambah Kuswardoyo sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh KNKT bahwa jembatan yang berusia lebih dari 100 tahun harus diutamakan keselamatan.
“Daop 2 PT KAI Bandung memiliki 1511 jembatan yang dilalui oleh kereta api dari jumlah itu 1076 diantaranya sudah berusia lebih dari 100 tahun temasuk jembatan Cirahong,” kata Kuswardoyo.
(Fauza)