BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun, saat ini Kota Bandung bersetatus PPKM level 3. Hal itu merujuk kepada intruksi Mendagri tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 yang dikeluarkan pada Senin (23/8/2021) kemarin.
Pada peraturan tersebut, kebijakan pelonggaran atau relaksasi terbaru yang diperbolehkan yaitu pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan undangan maksimal 20 orang dan tanpa mengadakan makan di tempat.
Kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan persyaratan tidak boleh mengundang kerumunan. Aktivitas pusat perbelanjaan, mal dan toko modern diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku bersyukur Kota Bandung telah berubah level dari level 4 ke level 3.
BACA JUGA: Kejari Dampingi KONI Kota Bandung Dalam Penggunaan Anggaran Hibah
“Alhamdulillah, harus bersyukur. Tanda bersyukur kita tidak euforia. Saya tetap mengimbau warga Mang Oded tetap hati-hati,” kata Oded saat meninjau langsung pengolahan sampah mandiri di RW 08, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Kota Bandung Jabar Selasa (24/8/2021).
Oded menyebut, akan melakukan kajian secara komperhensif terkait rencana diperbolehkan kegiatan PTM maupun resepsi pernikahan dan lainnya.
“Saya sampaikan kemarin bahwa untuk menghadirkan regulasi PTM ini harus komperhensif. Kita harus melihat dari berbagai aspek artinya beri kesempatan mang Oded melihat perkembangan yang ada karena membuat perwal harus seperti apa regulasi dari pusat,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat mau pun orang tua siswa menginginkan pembelajaran tatap muka segera diselenggarakan.
“Semua mengharapkan PTM cepat dilaksanakan karena kalau anak belajar daring terus. Kan belajar tidak hanya menjadi pintar tapi mengedukasi menjadi anak soleh, bertemu guru lebih cepat. Daring hungkul pintar aja,” katanya.
(Yusuf Mugni/Agung)