Rabu 8 Januari 2025

4 Pasar di Kota Bandung Beroperasi di Masa PPKM, Ini Kata Satpol PP

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Empat pasar di Kota Bandung telah beroperasi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 78 disebutkan dengan jelas jika pusat perbelanjaan masih dilarang beroperasi.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Agus Priyono mengatakan, terdapat empat pasar yang masuk kategori pasar tradisional yang diperbolehkan beroperasi. Yakni Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Baltos.

“Mengacu kepada Perumda Pasar Juara Kota Bandung, keempat pasar itu masuk kategori pasar tradisional. Jadi diperbolehkan beroperasi di masa PPKM level 4. Saat ini, kita tinggal melakukan pengawasan,” kata Agus pada acara Bandung Menjawab secara Virtual, Kamis (5/8/2021).

Agus menjelaskan,  status Pasar Baru masuk dalam kategori pasar tradisional. Hal itu setelah Perumda Pasar Juara mengeluarkan kebijakan jika pasar yang berada di bawah naungannya merupakan pasar tradisional.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Berharap PPKM Tidak Lagi Diperpanjang

“Perumda mengatakan, Pasar Baru dianggap pasar tradisional. Kita tinggal memastikan soal aturan ganjil genap untuk ruko-ruko yang beroperasi di Pasar Baru ini, dijalankan apa tidak. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi,” kata Agus.

Perumda Pasar Juara Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kapasitas pengunjung yang hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dilakukan secara ketat.

Dalam SE itu pun disebutkan jika mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga berat yakni pencabutan izin usaha. Pedagang, karyawan pasar pun wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang telah melakukan vaksinasi.

Aturan lain yang dikeluarkan Perumda Pasar Juara Kota Bandung adalah sistem ganjil genap. Kebijakan tersebut, berlaku bagi kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha di masa perpanjangan PPKM level 4 sekarang ini.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img