JAKARTA,FOKUSJabar.id: Nama bank syariah swasta yang disebut pengusaha Jusuf Hamka telah memerasnya sudah terungkap.
Saat ini, kasus pemerasan ini sudah dopilisikan oleh Jusuf Hamka dan saat ini masuk tahap penyidikan.
Dalam surat pemanggilan saksi untuk penyidikan, Senin (26/7/2021) dijelaskan polisi memanggil seseorang bernama Slamet Sulistiono untuk dimintai keterangan.
Slamet Sulistiono diketahui merupakan karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS).
BACA JUGA: Jusuf Hamka Ngaku Pernah Diperas Bank Syariah Hingga Rp 20 M
Melansir Detik, Bank Jateng UUS atau yang juga dikenal dengan Bank Jateng Syariah merupakan unit bisnis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan berbasis syariah. Unit Usaha Syariah Bank Jateng resmi dibuka pada tanggal 26 April 2008.
Bank Jateng Syariah telah mengoperasionalkan 4 (empat) Kantor Cabang Syariah, 9 (Sembilan) Kantor Cabang Pembantu Syariah, 7 (tujuh) Kantor Kas Syariah, 145 Layanan Syariah (Office Chanelling) yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Tengah.
Surat pemanggilan sendiri dikeluarkan tanggal 16 Juli 2021 dan pemanggilan dilakukan pada tanggal 22 Juli.
Di dalam surat tersebut, dijelaskan polisi meminta keterangan dari Slamet Sulistiono untuk dugaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada tanggal 31 Maret dan dilakukan oleh beberapa oknum.
Bank Jawa Tengah UUS yang pegawainya dipanggil diketahui bekerja sama dengan Bank Muamalat untuk melakukan pembiayaan sindikasi syariah untuk Jalan Tol Soreang – Pasir Koja dengan nilai pembiayaan Rp 834 miliar.
Sementara itu, Tol Soreang-Pasir Koja digarap oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ). Perusahaan itu merupakan konsorsium pengusahaan jalan tol yang sahamnya didominasi oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP). Nah, Jusuf Hamka sendiri merupakan pimpinan dari CMNP.
Disisi lain, menurut keterangan Jusuf Hamka, awal mula pemerasan terjadi saat pihaknya menyetorkan uang sebesar Rp 800 milyar ke bank syariah tersebut untuk melunasi utang, yang merupakan pembiayaan sindikasi untuk pembangunan jalan tol Soreang-Pasir Koja.
(Agung)