JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi menahan pengemudi Pajero berinisial O (39) pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara.
Pelaku O mengatakan, alasannya melakukan tindakan tersebut dikarenakan tersulut emosi.
“Saya terpancing emosi,” kata pengemudi pajero itu saat dimintai keterangan oleh polisi, Senin (28/6/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi yang memimpin penangkapan pelaku kemudian bertanya kepada O awal mula penganiayaan tersebut. Pelaku O mengaku kesal setelah menganggap sopir truk hampir melukai keluarganya.
BACA JUGA: Viral! Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk di Jakut, Ini Orangnya
“Karena pertama dia hampir mencelakai saya sama keluarga saya,” kata dia.
Saat ditanya apakah kendaraan yang dikemudikan sopir truk tersebut menabrak keluarganya, pelaku menjawab korban tidak menabrak keluarganya.
“Tidak (menabrak),” kata pelaku O.
Lebih lanjut pelaku O mengaku sudah terpancing emosi kepada korban. Pelaku pun mengaku memukul sopir truk tersebut.
“Saya lakukan pemukulan,” kata dia, seperti dilansir Detik.
Pelaku O kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jawa Timur. Pelaku kemudian ditangkap pagi tadi di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 usai sebelumnya berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat terbang.
Polisi memastikan O bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti yang ramai diduga masyarakat. Pelaku O merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai pelaut.
“Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi Covid gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” pungkas Nasriadi.
(Agung)