BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerbitkan tiga aturan baru terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Melansir Detik, aturan terbaru itu diumumkan oleh Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun instagram resminya @bkngoidofficial.
Aturan baru pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 juga dapat diakses melalui https://www.bkn.go.id/regulasi.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda
Berikut ini 3 Aturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021:
PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS klik di sini.
PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 klik di sini.
PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional klik di sini.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
Adapun jumlah formasi PNS yang dibutuhkan disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.
(Agung)