BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernut Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemprov Jabar akhirnya dapat honorarium dengan nilai satu kali gaji untuk pengganti Tunjangan Hari Raya (THR).
Keputusan tersebut disampaikan Ridwan Kamil Kamil dalam konferensi pers virtual seusai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).
Dia menjelaskan, sesua dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke 13, tidak ada yang menjelaskan THR untuk pegawai non ASN, namun sebagai gantinya kata dia Pemprov Jabar akan memberikan Honorarium tambahan.
“Memang tidak ada istilah THR dalam aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, tapi Pemerintah Provinsi Jabar akan memberikan yang namanya honorarium tambahan yang dipersilahkan digunakan untuk keperluan lebaran dan lain lain,” kata dia..
Honorarium tambahan tersebut yang akan dibagikan kepada sekitar 21.000 pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut besarannya satu kali gaji dari pendapatan yang biasa mereka terima setiap bulannya.
BACA JUGA: Pegawai Non ASN Di Jabar Tidak Dapat THR Karena Terbentur Aturan
“Jadi, saya titip media tidak menggunakan istilah THR ya karena melanggar, tapi kami sesuai aturan. Ada yang namanya honorarium tambahan yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka, clear ya,” kata dia.
Meski begitu, saat disinggung total dana yang disiapkan untuk membayar honorarium tambahan tersebut, Kang Emil mengaku belum mengetahui pasti.
“Ya, total non-ASN 21.000-an lebih, anggaran gak hafal, nanti dicari,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pegawai non Apratur Sipil Negara (ASN) di Jabar tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), hal tersebut karena terbentur aturan hukum yang di tetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan aturan tersebut Pemprov Jabar tidak bisa mengularkan kebijakan yang berbeda untuk pemberian THR.
“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya.
Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. “Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Setiawan sendiri mengaku pihaknya sudah berikhtiar agar nom ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menurutnya sudah membuat dua peraturan gubernur (Pergun) untuk ASN dan non ASN.
Dua pergub ini menurutnya sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi.
“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN saja, sedangkan yanh non ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.
(Anthika Asmara)