CIAMIS,FOKUSJabar.Id: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memperbolehkan pelaksanaan ibadah bagi umat muslim selama bulan suci Ramadhan digelar di luar rumah atau secara berjamaah di masjid. Hal tersebut diungkapkan Bupati saat menghadiri pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Ciamis, Kamis (8/4/2021).
Herdiat mengatakan, pelaksanaan ibadah boleh dilaksanakan tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk pelaksanaan salat Tarawih bisa dilaksanakan di masjid dengan kapasitas setengah dari daya tampung jemaah masjid itu,” kata Herdiat.
Herdiat menuturkan, selain salat Tarawih, ibadah lain di bulan suci Ramadhan pun bisa dilaksanakan dengan berjamaah di masjid.
BACA JUGA: Kapolres Ciamis Berikan Santunan Untuk Anak Yatim Piatu dan Jompo
“Yang penting, jamaah bisa menjaga protokol kesehatan selama melaksanakan ibadah itu,” Bupati menambahkan.
Terkait waktu menunggu buka puasa atau ngabuburit yang biasa dilakukan masyarakat, Herdiat mengingatkan warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Selama masyarakat yang ngabuburit mematuhi protokol kesehatan, ya silakan saja,” kata Herdiat.
(Husen Maharaja/Ageng)