BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ) memberikan pengalaman pengelolaan Participating Interest (PI) migas kepada Pemerintah Provinsi Riau. Pasalnya MUJ dinilai sukses dalam pengalihan PI 10 % berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman mengatakan , pihaknya melakukan studi banding ke MUJ dalam rangka mematangkan rencana Riau mendapatkan PI dari Blok Siak. Di Indonesia ada dua daerah yang sudah lebih dulu mendapatkan PI dari pengelolaan migas yakni Jawa Barat dan Kalimantan.
“Kita belajar ke Jawa Barat, bagaimana pengelolaannya ke depan,” kata Indra di Bandung, dalam keterangan resmi MUJ, Kamis (4/3/2021).
Untuk urusan peraturan dan perhitungan PI menurut Indra pihaknya tidak memiliki masalah, namun urusan PI dikelola secara baik dan melahirkan bisnis di luar PI seperti yang dilakukan MUJ menurutnya layak dijadikan contoh.
“Seperti bagaimana membesarkan BUMD, dari awalnya hanya mendapatkan PI sekian hingga berkembang ke usaha yang lain,” kata dia.
Riau sendiri sudah memiliki dua BUMD yang berperan sebagai kontraktor kontrak kerjasama (K3S) SPR Langgak dan PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang mengelola Blok CCP. Menurutnya pengalaman dua BUMD tersebut sejauh ini hanya urusan menjadi kotrakttor SK3S.
“Untuk PI memang sama-sama dulu [dengan Jabar], dulu saat offshore itu kewenangan mutlak provinsi tinggal share ke kabupaten/kota. Kalau di daratan, dia harus ikut dulu, harus berkumpul dulu para bupatinya, tercecer ini lama, jadi otomatis kami harus belajar dari yang lebih dulu,” kata dia.
Dari 10 kabupaten di Riau, hanya dua kabupaten yang tidak mendapatkan pendapatan dari pengelolaan blok migas karena tidak dilewati reservoir (cadangan minyak). PI Siak sendiri mencakup empat kabupaten. Indra mengaku pemahaman kabupaten/kota pada PI masih mengacu pada ketentuan terdahulu dimana daerah bisa ikut terlibat asal mengucurkan dana penyertaan atau modal.
“Sekarang tidak perlu modal tapi diwadahi provinsi, itu yang harus diselaraskan,” katanya.
Riau kini tinggal menunggu eksekusi PI dari pemerintah pusat. Seluruh persyaratan menurutnya sudah ada di meja SKK Migas.
Diretur Utama PT MUJ Begin Troys mengatakan, sebagai BUMD yang menjadi pionir pengelolaan PI dari blok Offshore North West Java (ONWJ) pihaknya terbuka dan selalu siap memberi masukan dan berbagi pengalaman pada daerah lain yang tengah mendorong proses PI.
BACA JUGA: Pendapatan MUJ Non PI Tembus 23 Persen Pada 2020
“Bagi MUJ merupakan kehormatan bisa sharing berbagi pengalaman pada daerah lain,” kata Begin.
Menurut Begin, PI yang diraih MUJ juga datang dari proses panjang bersama pemegang saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama 2,5 tahun. MUJ menurutnya baru mendapatkan PI 2017, 2018 sekaligus pada 2019.
Mendapat suntikan modal sebesar Rp35 miliar, MUJ kini mengelola PI dengan mengembangkan usaha lewat anak perusahaan yakni PT MUJ ONWJ. Adapun pengembangan bisnis lain di non PI dilakukan PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Dana PI sendiri dikelola secara profesional kegiatan jasa penunjang migas dan Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE).
Dalam pengelolaan bisnisnya, MUJ sudah memberikan layanan ketenagalistrikan Diesel Rotary Uninterruptible Power Supply (DRUPS) 10 MVA untuk mendukung operasional industri di sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5, di Tanjung, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pengadaan 4 Unit Mobile Rig 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodril) yang memiliki workshop di Dawuan, Purwakarta, Jawa Barat untuk kebutuhan hulu migas.
MUJ juga mengukuhkan usaha di bidang energi terbarukan melalui sinergi BUMD yakni bersama PT Tirta Gemah Ripah (Tirta Jabar) dengan melakukan kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cirompang di Kabupaten Garut. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas produksi listrik di wilayah Garut Selatan.
“Setelah kita menjalankan beberapa usaha di tahun 2020 di tengah tantangan pandemi, kini kita ingin kembali ‘lari’ dan menatap optimis beberapa pengembangan usaha di luar PI pada tahun 2021,” kata Begin.
Dalam angka, MUJ secara inhouse meraih pendapatan Rp 262 miliar sepanjang 2020. Terdiri dari pendapatan PI Rp 201 miliar dan Non PI Rp 61 miliar. “Kami mengelola dengan 56 karyawan, dari pengelolaan PI bisnis kami bisa mendorong kenaikan pendapatan pada 2020 sebesar 23%, targetnya ini akan terus naik,” katanya.
Begin juga mewanti-wanti agar dana PI dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korporasi, tak hanya menambah pasokan ke pendapatan asli daerah dia juga menekankan pentingnya dana PI dikelola secara transparan dan profesional. Dalam dua tahun terakhir MUJ menurutnya juga sudah mendapat peringkat AA atau BUMD berkategori sehat.
Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET) Taufan Priono Modjo mengatakan, pihaknya yang mewadahi daerah penghasil minyak dan gas mendorong agar setiap daerah bisa merealisasikan pengalihan dan pengelolaan PI seperti apa yang sudah diimplementasikan MUJ. Melihat MUJ yang menjadi pionir dalam implementasi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“ADPMET mendorong agar PI 10 persen di Provinsi Riau dapat segera dituntaskan secara cepat, baik itu dari pemerintah pusat atau daerah. ADPMET akan mengawal proses PI bukan hanya di Riau akan tetapi di seluruh wilayah kerja penghasil migas,” kata dia.
(Anthika Asmara)