BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) Andi Bastian mengatakan, ibu menyusui bisa menjalankan penyuntikan vaksin Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mengizinkan ibu menyusui dan penyintas Covid-19 dapat menerima vaksin dalam upaya menekan penyebaran virus Corona di Indonesia, termasuk Kota Banjar.
“Keputusan tersebut berdasarkan SE terbaru dari Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/I/368/2021,” kata Dia, Minggu (14/2/2021).
BACA JUGA: Sebagai Partai Penguasa Parlemen, Gerindra Siapkan Tenaga Penuh Jelang Pemilu 2024
Tambahnya, keputusan tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
“Rekomendasi BPOM dan PAPDI juga telah menyatakan vaksinasi Covid-19 aman untuk ibu menyusui dan penyintas covid-19,”ujarnya.
Dari kebijakan terbaru itu, Ibu menyusui dan penyintas Covid-19 dapat menjalankan penyuntikan vaksinasi dengan persyaratan yang sesuai.
“Persyaratan bagi penyintas Covid-19, harus negatif dari Corona berdasarkan keterangan medis sejak 3 bulan sebelum divaksin, untuk peserta yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes, boleh mengikuti, dengan catatan belum sampai pada tingkat komplikasi akut,” kata Andi.
Untuk pemilik komorbid tekanan darah tinggi (hipertensi) juga bisa mengikuti suntik vaksin Covid-19. Kecuali, pada saat pelaksanaan tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.
“Kalo untuk teknisnya sama menggunakan sistem 4 meja, hanya saja ada pertanyaan tambahan saat skrining,” kata dia
Saat ini Tim Vaksinasi Covid-19 Kota Banjar akan terlebih dulu menyelesaikan pemberian dosis tahap pertama untuk para tenaga kesehatan. Selanjutnya untuk pelayanan penyuntikan vaksin pada publik.
(Budiana Martin/Bambang)