CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Ciamis memasuki hari kedua. Petugas penindakan gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Ciamis pun terus melakukan sosialisasi teknis penerapan PSBB proporsional tersebut.
Kasat Sabhara Polres Ciamis AKP. Cecep Edi Sulaeman mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis. Sebelumnya, gelaran sosialisasi digelar di lingkungan pasar dan pusat pertokoan di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi PPKM Jawa-Bali di lingkungan perkantoran Pemkab Ciamis,” kata Cecep, Selasa (12/1/2020)
Beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ciamis pun menjadi sasaran sosialisasi. Diantaranya Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Kantor KUA, Dinas Tenaga Kerja, Disbudpora, Dinas Pariwisata, Kantor PN Agama, Kantor BPBD dan Dinas PU Binamarga.
“Anggota yang bertugas menyampaikan sosialisasi PPKM atau PSBB Proporsional di wilayah hukum Polres Ciamis khususnya Kabupaten Ciamis dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Selain itu dilakukan pengecekan sarana prasarana pencegahan Covid-19 di sejumlah perkantoran,” kata dia.
BACA JUGA: Disparbud Jabar Selaraskan Kebijakan PPKM dengan Kabupaten/Kota
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas pun menyampaikan kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada pengelola tempat dan pengunjung. Para petugas pun mengingatkan terkait penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
“Semoga dengan penerapan PPKM ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” Cecep menambahkan.
Saat pelaksanaan sosialisasi di komplek perkantoran Pemkab Ciamis, lanjut dia, masih ditemukan ruangan lobi penerima tamu yang tidak disekat.
“Tadi kami memberikan imbauan kepada intansi yang belum menggunakan sekat agar memakainya, demi keamanan bersama,” kata dia.
(Husen Maharaja/Ageng)