BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan wisatawan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen saat berlibur ke Kota Bandung.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemprov Jabar. Demikian disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jabar, Selasa (22/12/2020).
Ema mengatakan bahwa yang diwajibkan di Kota Bandung, seperti wisata hotel, kuliner hingga belanja. Artinya di luar itu hanya imbauan.
“Surat edaran dari Gubernur Jabar dan BNPB itu diterima pascadilakukan rapat terbatas dengan pimpinan daerah,” kata Ema.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Akan Dukung Aturan soal Dokumen Rapid Test Antigen
Setelah mendapat surat edaran itu pihaknya langsung menandatangani ( tentang wajib rapid tes antigen) bagi wisatawan yang berlibur dan menyesuaikan dengan surat edaran provinsi serta pusat.
Lebih lanjut Ema mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa moda transportasi kereta api dan pesawat agar memiliki surat negatif rapid test antigen.
“Selain wisatawan, masyarakat yang biasa menggunakan KA diimbau rapid test antigen,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)