BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Imbau warga untuk tidak melakukan perayaan tahun baru 2021 dengan cara hura-hura ke luar rumah.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (15/12/2020).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, surat edaran untuk tidak merayakan tahun baru 2021 di tempat umum, akan segera diedarkan setelah resmi ditandatangani dalam waktu dekat ini.
“Sebaiknya geus caricing di imah, ngabubuy hui (diam di rumah membakar ubi). Imbauan saya untuk tidak merayakan tahun dengan hura-hura. Surat edarannya akan segera saya tandatangani,” kata dia.
BACA JUGA: Wujudkan Generasi Muda Cinta Quran, Pemkot Bandung Gelar STQ
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan di sejumlah titik pada malam tahuj baru, sejumlah ruas jalan akan ditutup, dan lebih diperketat. Terlebih Kota Bandung masih dinyatakan zona merah dan terus mengalami penambahan kasus covid-19.
“Nanti ruas jalan akan semakin diperketat. Iya, (kota Bandung) masih merah. Pusat keramaian seperti Alun-alun, Dago, akan kita jaga,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau agar warga Bandung yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak bepergian ke luar kota, begitupun sebaliknya.
“Saya tetap mengimbau kepada masyarakat Bandung, kalau tidak memiliki kepentingan emergency, sebaiknya tidak keluar kota, dan begitu juga sebaliknya dari luar kota tidak datang ke Kota Bandung,” katanya.
Oded berharap, melalui imbauan dan surat edaran tersebut, kata dia, penyebaran Covid-19 di Kota Bandung khususnya, tidak kembali meningkat dengan munculnya kasus-kasus baru di masa pandemi.
“Dan situasi Bandung tetap terjaga juga kondusif. Untuk perayaan Natal di sejumlah gereja nanti akan dilaksanakan secara virtual,” kata Oded.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)