spot_imgspot_img
Sabtu 9 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Habib Rizieq Shihab diprriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” bunyi pasal itu.

Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Habib Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000,” Bunyinya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku keberatan Habib Rizieq dijerat pasal tersebut. Ia akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.

“Mungkin kita akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), seperti dilasnir CNN.

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam acara sehingga menimbulkan kerumunan tersebut.

Mereka adalah Haris Ubaidillah bertindak sebagai Ketua Panitia, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi sebagai Penanggungjawab Keamanan Acara, Sobri Lubis sebagai Penanggungjawab Acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara 5 orang tersangka lainnya dijerat dengan menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.

Pasal 93 UU 6/2018 berbunyi, “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru